Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di tengah pandemi covid-19. Dua tersangka diamankan dari rumah masing-masing dengan alamat berbeda, Jumat (5/6/20).
Seperti dirilis Humas Polda Kaltim di poldakaltim.com, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas Peredaran narkoba di salah satu rumah di Jl Letjen S Parman, RT 25, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang, Kaltim. Mendapat informasi tersebut Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Di alamat tersebut, polisi berhasil mengamankan S (40) lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, dan barang-barang lainnya.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram dari SS Alias BR (40) di Jl Flores, RT 25, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Bontang.
Kemudian polisi mendatangi rumah SS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu, seberat 2,95 gram.
Selain narkotika, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Yakni, plastik klip, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel, tas, korek gas, dan uang tunai Rp 1.000.000.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang pria.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun penjara,” ungkap Boyke Karel.