1. | Kartu Keluarga | Penggantian KK 1. HILANG • Pengantar dari RT • Pengantar dari kelurahan (F1.01) • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 2. RUSAK • Pengantar dari RT • Pengantar dari kelurahan (F1.01) • KK Asli yang Rusak 3. PERUBAHAN DATA • Pengantar dari RT • Pengantar dari kelurahan (F1.01) • KK Asli • Akte Lahir/ Ijazah /Data Pernikahan/ Akte Kematian (dasar perubahan data) | 3 hari | Gratis | Final /Berlanjut | *Untuk perubahan nama, tempat lahir dapat dilakukan di Kecamatan (KK di cetak di Kecamatan) *Untuk perubahan tanggal,bulan, tahun Kelahiran dilakukan di Disdukcapil (KK dicetak di Disdukcapil) * 3 hari dengan ketentuan pejabat yang berwenang menandatangani berkas tidak berhalangan. |
2. | Perakaman E-KTP | - E-KTP Baru berumur 17 Tahun
• Pengantar dari kelurahan • Fotocopy KK • Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah • Formulir Permohonan KTP (F-107) dari Kelurahan E-KTP bagi yang belum berumur 17 Tahun • Fotocopy KK • Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah • Perekaman secara e-mobile
| 20 Menit | Gratis | Berlanjut | Pencetakan E-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang . |
3. | Kartu Identitas Anak (KIA) | - Anak yang dibawah umur 5 Tahun
• Fotocopy KK Orangtua • Fotocopy KTP Kedua Orang tua • Fotocopy Akte kelahiran anak Anak yang diatas umur 5 Tahun • Perekaman Foto secara langsung di Kecamatan Bontang Barat • Fotocopy KK Orang Tua • Fotocopy KTP Kedua Orangtua • Fotocopy Akte kelahiran anak
| 2 Minggu | Gratis | Final di Kecamatan | KIA dapat diambil di Kecamatan setelah diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang |
4. | Surat Pengantar Pindah Penduduk | - (Dalam dan Luar Bontang)
1. Surat Pindah dari RT 2. Surat Pindah dari kelurahan 3. KK Asli dan Fotocopy 4. KTP Asli dan Fotocopy
| 15 Menit | Gratis | Final diKecamatan | Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang |
5. | Surat Domisili Penduduk | - 1. Pengantar dari RT dan Kelurahan
2. Fotocopy KTP dan KK 3. Foto bewarna 3x 4
| 5 menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
6. | Surat Pengantar Akta Kematian | - 1. Pengantar dari RT
2. Pengantar kematian dari Kelurahan 3. Fotocopy Surat Nikah (*Jika Sudah menikah) 4. Surat Keterangan dari Rumah Sakit (*Jika meninggal di Rumah Sakit) atau dari RT jika meninggal dirumah 5. KK/KTP Asli serta Fotocopy almarhum 6. Fotocopy KTP Pelapor
| 30 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | Surat Pengantar Akta Kematian merupakan persyaratan untuk proses pembuatan akte kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang |
7. | Surat Keterangan Ahli Waris | - 1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Jika meninggal di RS)
2. Surat kematian dari RT juka meninggal di Rumah 3. Surat pengantar keterangan kematian dari Kelurahan 4. Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan 5. Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris 6. Fotocopy Buku Nikah Ahli Waris 7. Fotocopy Akte Kelahiran jika tidak/belum memiliki KTP 8. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang masih berlaku) 9. Fotocopy KTP Pewaris
| 30 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
8. | Surat Kuasa | - 1. Surat Kuasa yang telah diketahui oleh kelurahan dan saksi-saksi bermaterai
2. Fotocopy KTP Penerima Kuasa 3. Fotocopy KTP Pemberi Kuasa 4. Fotocopy KK 5. Fotocopy Surat Tanah
| 15 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
9. | Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi Politik/Organisasi Kesukuan | - 1. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
2. Fotocopy SK Kepegurusan 3. Fotocopy KTP (Ketua/Penanggungjawab lembaga)
| 15 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
10. | Surat Rekomendasi Pindah Nikah | - 1. Fotocopy Akte Kelahiran,KTP dan KK Calon Suami/istri
2. Form Form N-1 s/d -5 dari Kelurahan 3. Pas Photo Calon Pengantin Berdampingan 1 (Satu) lembar 4. Fotocopy Surat Cerai bagi janda/duda dari pengadilan Agama 5. Surat Kematian jika Suami/istri meninggal dunia (Akte Kematian) 6. Surat Pernyataan persetujuan orang tua apabila tidak ada tandatangan orang tua calon pengantin 7. Fotocopy KTP Orang Tua.
| 20 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan Ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang |
11. | Surat Keterangan Dispensasi Nikah | - 1. Fotocopy surat penenaman pohon yang diketahui Badan Lingkungan Hidup
2. Fotocopy surat telah melakukan suntik imunisasi dari dinas kesehatan 3. Surat keterangan Menikah dari KUA tempat asal suami/istri jika bukan Penduduk Bontang 4. Fotocopy KTP dan KK Calon Suami/Istri 5. Form N-1 s/d -5 dari Kelurahan 6. Pas Photo Calon Pengantin Berdampingan 1 (Satu) lembar 7. Fotocopy Surat Cerai bagi janda/duda dari pengadilan Agama 8. Surat Kematian jika Suami/istri meninggal dunia (Akte Kematian) 9. Fotocopy KTP Orang Tua.
| 10 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
12. | Surat Keterangan Belum Pernah Menikah | - 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
2. Surat Keterangan Bermaterai, diketahui oleh saksi-saksi dari pihak keluarga (Minimal 2 orang) Ketua RT dan Pihak Kelurahan 3. Fotocopy KTP dan KK pemohon, serta saksi dari pihak keluarga
| 15 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
13. | Surat Keterangan Tidak Mampu | - 1. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera /Fotocopy Gakin (Rastra) 3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
| 10 menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
14. | Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan | - 1. Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan
2. Fotocopy SK Kepegurusan 3. Fotocopy KTP (Ketua/Penanggungjawab lembaga)
| 15 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
15. | Surat Keterangan Domisili Organisasi Pendidikan/Sekolah | - 1. Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan
2. Fotocopy SK Kepegurusan 3. Fotocopy KTP (Ketua/Penanggungjawab lembaga)
| 15 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
16. | Surat Rekomendasi Izin Usaha Micro (IUM) | - 1. Surat Pengantar RT Tempat Usaha
2. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan 3. Fotocopy KTP dan KK Pemilik Usaha 4. Pasfoto 4 x 6 (2 lembar) Pemilik Usaha 5. Fotocopy NPWP (Jika ada) 6. Fotocopy Sertifikat (Jika Ada) 7. Foto/Dokumentasi Lokasi Usaha
| 10 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
17. | Surat pengantar Pemasangan PDAM | - 1. Surat pengantar dari Kelurahan
2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 4. Foto/Dokuemtasi Lokasi
| 15 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan Ke PDAM/PLN |
18. | Surat Keterangan Domisili Bangunan | - 1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Kartu Keluarga 4. Foto/Dokumentasi Lokasi Bangunan
| 10 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
19. | Surat Keterangan Usaha | - 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 4. Foto/Dokumentasi Lokasi Usaha
| 10 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
20. | Surat Pengantar SKCK | - 1. Surat Pengantar Kelurahan,
2. Fc. KTP, 3. Fc. Kartu Keluarga (KK), 5. Pas Foto Berwarna 3×4
| 10 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan Ke Kantor Kepolisian |
21. | Surat Pengantar Keterangan Kehilangan | - 1. Surat Pengantar dari kelurahan
2. Foto copy .KTP 3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
| 10 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan Ke Kantor Kepolisian |
22. | Surat Pengantar Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang | - 1. Surat Pengantar Kelurahan
2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Pas Foto Bewarna 3 x 4
| 25 Menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
23. | Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Penebangan Pohon/ Pembukaan Lahan | - 1. Surat Pengantar Kelurahan 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum 5. Gambar Lokasi
| 25 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan ke dinas terkait |
24. | Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasangan Reklame,Billboard, Spanduk Spanduk dan Baliho | - 1. Surat Pengantar Kelurahan
2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Keterangan Lokasi Reklame dan Bilboard 1. Surat Pengantar Kelurahan 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Fotocopy Akte Perusahaan/Badan Hukum 5. Gambar Lokasi
| 25 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan ke dinas terkait |
25. | Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Penjualan,Pengelolaan dan Pengangkutan Bahan Beracun dan Berbahaya | - 1. Surat Pengantar Kelurahan
2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) 4. Fotocopy Akte Perusahaan/Badan Hukum 5. Keterangan Lokasi
| 25 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan ke dinas terkait |
26. | Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Penjualan,Pengelolaan dan Pengangkutan Bahan Beracun dan Berbahaya | - 1. Surat Pengantar Kelurahan
2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) 4. Fotocopy Akte Perusahaan/Badan Hukum 5. Keterangan Lokasi
| 25 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan ke dinas terkait |
27. | Surat Keterangan Partai Politik | - 1. Nama dan Jabatan Pengurus
2. Nama Partai Politik 3. Tingkat Kepengurusan 4. SK Kepengurusan 5. Alamat Kantor Sekretariat 6. Surat Pernyataan Pengurus Bahwa tidak merangkap sebagai anggota politik lain 7. Surat Keterangan Domisili di Kelurahan
| 25 Menit | Gratis | Berlanjut | Proses dilanjutkan ke dinas terkait |
28. | Surat Rekomendasi Pelaksanaan Pameran | - 1. Fotocopy KTP Penanggungjawab
2. Surat Permohonan Kepada Camat 3. Proposal Kegiatan 4. Izin Keramaian dari RT dan Kelurahan
| 30 menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
29. | Surat Rekomendasi mendirikan Tower | - 1. Permohonan rekomendasi dari pemohon
2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon 3. Pengantar dari RT dan Kelurahan 4. Foto Lokasi 5. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/lurah setempat 6. Surat tanah lokasi
| 3 hari | Gratis | Final di Kecamatan | Kecamatan melakukan survey ke lapangan |
30. | Surat Rekomendasi Pengeboran Air Tanah | - 1. Permohonan rekomendasi dari pemohon
2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon 3. Pengantar dari RT dan Kelurahan 4. Foto Lokasi 5. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/lurah setempat 6. Surat tanah lokasi
| 3 hari | Gratis | Final di Kecamatan | Kecamatan melakukan survey ke lapangan |
31. | Surat Keterangan berobat/Sosial/Penghasilan | - 1. Pengantar dari Kelurahan
2. Fotocopy KK dan KTP 3. Fotocopy Kartu Raskin
| 5 menit | Gratis | Final di Kecamatan | |
32. | Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga | - 1. Fotocopy KK dan KTP
2. Fotocopy Kartu Raskin
| 10 menit | Gratis | Final di Kecamatan | |